Aksi-aksi menyikapi pasca-kaburnya Ceriyati dari apartemen majikannya di negeri Jiran terus saja berlanjut. Aksi yang digelar di depan gedung kedutaan Malaysia di Jakarta tentunya membawa kilas balik kasus-kasus yang sudah sering terjadi terhadap para TKW asal Indonesia. Ceriyati, yang kini menjadi sorotan publik baik di negerinya sendiri maupun di negeri tempat ia mengalami kemalangan tentunya mempunyai hak untuk menuntut segala apa yang harusnya ia dapatkan. Tapi apa yang terjadi? Terkungkungkah pemerintah RI untuk menegakkan hak-hak Ceriyati?
Penulis melihat ada suatu keganjalan dibalik permasalahan ini. Kesan tidak adil teradopsi dari pendapat Wahyu Susilo-selaku Migrant Care. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mendata secara akurat bahwa 16.000 TKI Indonesia di cambuk karena bermasalah dengan majikannya dan di proses secara hukum. Adilkah hukum Malaysia yang mencambuk hanya 2 orang saja warga negaranya—selaku majikan yang telah melanggar hukum? Berdiam dirikah Negeri kita tercinta melihat kenyataan yang meginjak-injak hak Warga Negara Indonesia di negeri orang, setelah sebelumnya Bapak Gubernur-Sutiyoso mengalami hal yang tiada terduga, mengancam haknya sebagai tamu terhormat yang saat itu sedang istirahat di sebuah hotel di Sydney, Australia.
Memang, pemerintah telah peduli dan ikut ambil bagian dalam membela dan menempatkan Ceriyati demi menegakkan hak-hak Ceriyati dalam hukum dan pemerintahan. Dan dalam pengembangan selanjutnya, disimpulkan langkah-langkah yang ditempuh Indonesia untuk memulangkan Ceriyati ke Indonesia, dengan syarat yang telah disepakati antar kedua belah pihak, Indonesia dan Malaysia. Tapi, di satu sisi—syarat itu justru hanya melindungi Malaysia saja. Menutupi segala kebobrokan yang terselimuti sejak lama para TKW asal Indonesia bekerja di sana.
Idealnya, kita belajar dari pengalaman yang ada-karena pengalaman adalah guru yang terbaik. Tapi apa yang terjadi? Indonesia terlampau berbaik hati dengan menyerahkan hukum kepada Malaysia dengan iming-iming akan segera menghukum Ivone-si majikan berdarah dingin juga pengembalian hak-hak Ceriyati-termasuk denda karena penyiksaan, juga karena belum dibayarnya upah Ceriyati selama 4,5 bulan. Lupakah Indonesia terhadap kasus Nirmala Bonar yang akhirnya berbalik menyerang Nirmala Bonar sendiri? Masih percayakah dengan langkah-langkah antisipasi yang ditawarkan pihak lain, tentunya bukan hanya dengan Malaysia saja?
Dalam kenyataanya, semua kasus penganiayaan TKI di negeri orang itu timbul karena murni kesalahan majikan. Harusnya, Indonesia-selaku negara pengirim tenaga kerja, dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi TKI yang dikirimkan itu bukan barang, mereka adalah manusia yang berstatus Warga Negara Indonesia. Hendaknya, langkah-langkah dn hukum yang ditempuh Indonesia selama ini dibahas dan di perbaiki, diperkuat lagi guna menyongsong kedinamisan antara penyaluran tenaga kerja ke luar negeri dengan hukum dan semua peraturan yang dapat menyulitkan tangan-tangan berdarah dingin yang gemar menyiksa para tenaga kerja kita di luar sana.
Melirik hak-hak WNI di negara orang, tentunya menyeret Indonesia untuk melakukan perubahan-perubahan mendasar dalam melakukan penyaluran tenaga kerja. Partisipasi pemerintah dalam memperbaiki hak-hak TKI yang berada di negeri orang ditunggu oleh segenap harapan WNI yang berada di negeri orang.
Melirik Hak Warga Negara di Negeri Orang
Agustus 19, 2009 oleh Handini Suwarno